Rabu, tanggal 24 November 2020, DPMPTSP Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal bagi Perusahaan PMA/PMDN dan Usaha Kecil Menengah. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada para pelaku usaha terkait PP nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik ( OSS ) dan Peraturan BKPM Nomer 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal secara efektif dan efisien maka pemerintah mengeluarkan PP nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elekronik ( OSS ). Dengan adanya OSS akan mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha ( izin terkait lokasi lingkungan dan bangunan), izin usaha maupun operasional
Peraturan BKPM Nomer 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang berisi terkait pemantauan, pembinaan dan pengawasan, yaitu suatu sarana untuk mengetahui sejauh mana perkembangan atau peningkatan iklim investasi dan bagaimana bentuk realisasi itu sendiri. Pemantauan, pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan, diperlukan untuk memantau iklim investasi yang ada pada saat ini, kemudian dievaluasi sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilaksanakan, sebagai bukti dari evaluasi perkembangan iklim investasi maka dibutuhkan laporan yang akurat dan valid.
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dilakukan dengan mengumpulkan data / informasi secara reguler dan terus menerus yang menghasilkan indikator-indikator perkembangan dan pencapaian sehingga hasilnya digunakan sebagai penilaian apakah pelaksanaan dijalankan sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan dapat dicapai. Di samping itu, indikator-indikator yang dihasilkan juga sangat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat waktu, serta bermanfaat sebagai masukan dan perbaikan di masa mendatang.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal untuk Perusahaan PMA/PMDN dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Lumajang, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya para pelalu usaha agar lebih praktis di dalam mengurus izin dan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap penanam modal yang telah mendapatkan perizinan penanaman modal agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan undang – undang yang berlaku.