06 Januari 2022
4339 kali
Petunjuk Teknik Permohonan PBG Untuk Pemohon
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pemohon PBG dapat mengajukan PBG dengan mudah secara online. Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG)
Berikut ini cara mendaftar PBG online seperti dilansir dari situs resmi SIMBG:
- Masuk ke ke situs http://simbg.pu.go.id melalui browser.
- Pemohon akan masuk ke halaman ‘Beranda’ akan ada opsi untuk dipilih yakni “Daftar” dan “Masuk”. Pilihan menu “Daftar” juga dapat diakses pada bagian atas halaman beranda.
- Muncul form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
- Setelah itu, Pemohon akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
- Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.
- Masuk kembali ke Beranda, klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG. Pemohon bisa melihat beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
- Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
- Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
- Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
- Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
- Isi Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.
- Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
- Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
- Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
- Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
- Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.
- Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan.
- Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.
Nah, itulah informasi cara mendaftar PBG secara online, info lengkap kunjungi website simbg.pu.go.id (glh/rfq)