POJOK INFO-Lumajang. Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen.
Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.
Terkait dengan hal tersebut BSSN bersama 16 (enam belas) Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Kamis (30/6). Dihadiri oleh Kepala Biro Umum BSSN Endro Satoto, S.IP, M.M., M.Han., Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Keenam belas Pemda tersebut diantaranya Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Berau.
Ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Per 30 Juni 2022, BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebanyak 400 instansi dimana tidak kurang total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, Serta Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari - 31 Desember 2021).
Endro dalam sambutannya mengatakan BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan Sertifikat Elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dan dukungan ahli pada pembuktian identitas digital pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik. (Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ) (dpmptsp-rofiqa mh)