Hari ini, tepatnya 76 tahun yang lalu, Pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 1945, Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim bin Asy’ari mencetuskan Resolusi fatwa Jihad. Resolusi Jihad fi sabilillah dan fatwa Jihad fi Sabilillah itulah yang menggerakkan seluruh elemen bangsa terutama para ulama dan santri untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda jilid dua yang membonceng Sekutu dipimpin Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern Mallaby dari Inggris di Surabaya. Hingga pada puncaknya terjadilah pertempuran yang luar biasa di Surabaya pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional. Menurut Agus Sunyoto dalam bukunya Fatwa dan Resolusi Jihad: Sejarah Perang Rakyat Semesta di Surabaya 10 November 1945
Tanggal 21 Oktober 1945, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saat itu berkedudukan di Jalan Bubutan Surabaya mengundang perwakilan – perwakilan NU diseluruh Jawa dan Madura. Pada Malam harinya, KH Hasyim Asy’ari menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah kewajiban umat islam, pria maupun wanita dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya.
Tanggal 22 Oktober 1945, PBNU mengadakan rapat pleno yang dipimpin KH Abdul Wahab Chasbullah Rapat pleno itu mengambil keputusan tentang Jihad fi Sabilillah dalam membela tanah air dan bangsa yang diserukan kepada umat islam. Kedua, menyerukan Resolusi Jihad fi Sabilillah yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dikutip dari nu.or.id, atas dasar pertimbangan politik, Fatwa Jihad fi Sabilillah tidak disampaikan melalui surat kabar maupun siaran radio. Sebaliknya, Resolusi Jihad fi Sabilillah yang diserukan kepada pemerintah disiarkan dan dimuat surat kabar di antaranya di surat kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-l, Jumat Legi, 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Jakarta, 27 Oktober 1945
Hari ini, Tanggal 22 Oktober 2021 adalah Peringatan Hari Santri.
DPMPTSP Kabupaten Lumajang mengucapkan Selamat Hari Santri, Santri Siaga Jiwa Raga