Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. SKM merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
Menindaklanjuti peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada Semester 1 Tahun 2021. Survey menilai 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian,biaya/tarif, produk spesifikasi jenis, kompetensi pelaksana, prilaku pelaksana, sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan saran dan masukan.
Dari hasil penilaian nilai rata – rata mendapat nilai 86,54 (B) dengan kategori baik. Nilai terendah pada unsur penanganan pengaduan saran dan masukan dalam hal ini perihal ketepatan penanganan pengaduan dengan Nilai skor 76,55 . Namun pada survei kecepatan respon menangani keluhan/ pengaduan mengalami kenaikan skor dari survei semester II tahun lalu, pada semester I Tahun 2021 kali ini hasil survei mendapatkan nilai unsur sebesar 84,39. Sedangkan nilai tertinggi pada unsur waktu penyelesaian pada kategori Ketepatan waktu selesainya pelayanan sesuai dengan janji yang tertulis/ terpublikasi/ terpahami dengan yang terpublikasi dengan nilai unsur 90,96. Secara umum Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP masuk dalam kategori baik. Sampel penelitian sebanyak 354 responden. Terdiri dari responden laki-laki 76,55% dan Perempuan 23,45% dengan usia responden terbanyak adalah 30-39 tahun dengan pendidikan responden adalah SMA. Pengolahan data survei menggunakan metode dengan tabel Kranjie Morgan yang mengambil sample responden dari pelaku usaha/ pemohon yang melakukan konsultasi perizinannya di DPMPTSP Kabupaten Lumajang (adr/rfq/glh)