Dalam rangka implementasi penyelenggaraan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Lumajang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) pada hari Senin s.d Kamis Tanggal 27 s.d 30 September 2021 bertempat di Hall Amanda. Kegiatan Bimbingan Teknis ini menghadirkan total 108 orang pelaku usaha di Kabupaten Lumajang yang dibagi ke dalam 4 kelompok bimtek/ angkatan, masing-masing angkatan terdiri dari 27 orang pelaku usaha. Kegiatan Bimtek diikuti dari berbagai Pelaku Usaha se-Kabupaten Lumajang, baik dari Real Estate/ Perumahan, Industri Retail, Energi dan Gas, dan Sektor usaha Lainnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M. Hum. Dalam Sambutannya disampaikan bahwa Kegiatan Bimtek ini adalah Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terkait Kegiatan Pelaksanaan Penanaman Modal. Selain itu, sebagai langkah Strategis Pemerintah dalam Menyinkronkan Program/ Kegiatan yang merupakan prioritas Nasional dengan prioritas daerah.
Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu Pelaku Usaha PMDN, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk meningkatkan Realisasi Investasi Penanaman Modal di Tahun 2021 ujar Abah Taufik, sapaan akrab Plt. Kadis DPMPTSP.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimtek ini, Kepala Bidang Penanaman Modal, Abdul Munir, AMK. S.Pd. menambahkan bahwa kegiatan ini juga untuk meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha dan telah didaftarkan secara Online melalui OSS serta untuk meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Lumajang. Selain itu, dia juga berharap pelaku usaha memahami ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha sehingga Perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber kegiatan Bimtek OSS-RBA dan LKPM Online ini yaitu Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si selaku Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP dan M. Imron Rosyadi, MA selaku Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koprasi dan UM Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Usaha dan Non Perijinan Wahyuning Indriasih menyampaikan paparan mengenai hak akses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses perizinan. “Banyak yang harus kita pelajari bersama dengan sistem baru di OSS RBA ini. Jadi memang tugas berat ada di pengawasan izin yang sudah terbit. Namun ini sudah dibantu dengan sistem. Nah, tinggal kita sebagai SDM di perizinan ini yang perlu mempelajari sistem yang baru ini,” jelasnya.
“Ini perlu kami koordinasikan dan butuh kerjasama, baik perizinan maupun pengawasan. Dari resiko usaha sebenarnya sudah dikelompokkan di sistem OSS RBA, tergantung kita yang melakukan pencermatan,” imbuh Iin, sapaan akrab beliau.
Sementara itu, Kabid Usaha Mikro, M. Imron Rosyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjalin kemitraan antara UMKM dengan pelaku-pelaku usaha besar, menengah maupun kecil juga atas prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan dalam upaya meningkatkan daya saing UMKM agar menjadi tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Salah satu peserta bimtek, Sulis, merasa puas terhadap hasil bimtek ini karena sekarang dia memiliki wawasan baru tentang bagaimana mengurus perizinan melalui OSS. “Saya senang karena materi bimtek menjelaskan secara rinci apa yang harus dilakukan pengusaha dalam mengurus LKPM online. Kalau sudah dijalani pasti mudah,” jelasnya.(agus/promosi pm)