Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan Sosialisasi Pengenalan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang, di ruang Pertemuan Nararya Kirana Lantai III, Rabu(24/11/2021)
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Wahyuning Indriasih, S.STP,S.IP, M.Si ini merujuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PerBKPM No 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas Penanaman Modal. Tujuannya untuk memberikan pemahaman bagi OPD dalam menerapkan perizinan berbasis resiko. Harapannya, langkah ini bisa memudahkan dan menggairahkan investasi di Kabupaten Lumajang.
"Permohonan Izin yang membutuhkan persetujuan di daerah melalui OPD teknis harus selalu direspon. Izin yang terbit otomatis dikarenakan melebihi SLA dan fiktif positive memiliki resiko yang lebih besar dalam hal pengawasan."jelas Iin.
Peserta sangat antusias mengikuti acara ini, salah satunya wakil dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Heri yang menanyakan terkait apakah masih berlaku NIB yang masih menggunakan aturan PP 24 tahun 2018?
"Apabila izin sudah efektif sebelum UU Cipta Kerja, maka NIB tsb sudah diakui oleh Pemerintah. Namun jika belum efektif sebelum UU CK berlaku maka aturan NIB harus mengikuti OSS RBA, sesuai PP 5 th 2021 Bab Ketentuan Peralihan Pasal 562" jawab Yusrini, saat session diskusi Best Practice OSS RBA.
Giat Sosialisasi ini dihadiri sekitar 48 peserta dari berbagai unsur Inspektorat, unsur Satpol PP, unsur Dinas se-kabupaten, unsur Badan se-kabupaten dan unsur bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Lumajang.(glh/rfq)