Sesuai surat Sekda Kabupaten Lumajang Nomor 005/2666/427.62/2021 Tanggal 16 Nopember 2021 Perihal Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tindak lanjut dari Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/67/427.12/2020 Tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dalam upaya mendukung program Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan mendukung Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Lumajang yang telah terbentuk. Acara Rakor yang dibuka oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan terkait pembobotan komponen penilaian kinerja Mandiri PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kabupaten Lumajang, diruang Rapat Naryya Kirana Lantai III, kamis (18/11/2021).
"Capaian kinerja PTSP dan kinerja PPB tahun 2020 Pemkab Lumajang mendapatkan nilai 64,085 dengan kategori baik, sehingga tidak mendapatkan tambahan dana insentif daerah (DID) dari Kemenkeu RI." ujar Taufik yang sekaligus Kepala BKD Kabupaten Lumajang.
Rakor dihadiri dari unsur Inspektur, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Organisasi, Bapeda, BPKD, Disnaker, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUTR, DPKP, Dinas Pariwisata, Dishub, DLH, Dindag, Dinkop, Diperta, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Camat Se-Kabupaten Lumajang.
Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) peran sertanya sangat diperlukan dan harus dioptimalkan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan mendukung perekonomian nasional serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. (glh/rfq)