Profil

SELAYANG PANDANG

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan salah satu OPD dari 33 OPD yang ada di Kabupaten Lumajang. DPMPTSP ini beralamat di Jalan Jenderal Panjaitan Nomor 89 Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Luas wilayah adalah 9.125 m2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa kedudukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang merupakan Organisasi Perangkat Daerah dimana tugas dan fungsinya membantu Bupati melaksanakan pelayanan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Adapun fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 37 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 19 orang dan tenaga kontrak Non PNS sebanyak 20 orang.