Tugas pokok dan fungsi

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

SESUAI PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 107 TAHUN 2021

Bagian Kesatu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pasal 4 (1)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

 

a.    perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b.    pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

d.    pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.