Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

 

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 2

(1)  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

(2)  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 3

(1)  Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri atas :

a.  Sekretariat, membawahi :

1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2.  Kelompok Jabatan Fungsional.

b.  Bidang Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

c.   Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan

d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(3)  Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(4)  Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.