Layanan Pengaduan

Mekanisme dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Lumajang

Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait masalah pelayanan, disediakan beberapa cara untuk menangani keluhan/pengaduan masyarakat selama rentang pemrosesan perizinan dan non perizinan yang diajukan, antara lain :

1. Website lapor.go.id

Masyarakat dapat mengajukan keluhan di website yang khusus menangani keluhan masyarakat, dengan alamat website : www.lapor.go.id

 

2. Media Surat tertulis atau Melalui Kotak Saran

Surat dialamatkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Lumajang Jl. Veteran No.72, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67312. 

 

3. Email

Email terkait keluhan dan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lumajang dapat di kirim ke alamat email : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

 

4. Melalui Telepon

Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui nomor HP. 0811-328-6464 atau nomor telepon (0334) 889822

 

5. Media Langsung Tatap Muka

Masyarakat dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Lumajang dengan tujuan untuk mengajukan keluhan, maka akan diterima petugas pengaduan kami  untuk dicatat isi dari pengaduan tersebut, Petugas Layanan Informasi Dan Pengaduan adalah Rofiqa Marta Hamdhani, A.Md dengan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 188/145/427.59/2024

 

6. Website DPMPTSP Kabupaten Lumajang

Masyarakat dapat langsung mengisi formulir di form pengaduan di website dpmptsp.lumajangkab.go.id

 

7. Media Sosial

Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui media social yaitu facebook dengan alamat facebook Lapor Lumajang

 

8. Whatsapp Petugas Informasi dan Pengaduan

Masyarakat dapat langsung menghubungi layanan informasi dan pengaduan di nomer HP. 0811-328-6464

Melalui pengaduan ini, pengguna jasa/ pemohon dapat menyampaikan keluhan maupun komentar terhadap fasilitas gedung, pelayanan, pelanggaran kode etik, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan prosedur pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang. Pengaduan ini disampaikan secara langsung, melalui kotak saran atau melalui email dengan mengisi formulir pengaduan di website secara lengkap dan jelas, agar petugas kami dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan. Apabila data yang disampaikan tidak benar, pengaduan tidak akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan anda akan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan integritas pegawai

 

Salam, 

Satgas SPIP DPMPTSP Kabupaten Lumajang