207 kali  

Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
  7. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

A. Permohonan /Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB) Ke DKPP

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy NPWP;
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Foto copy ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Diploma Kesehatan Hewan/ atau Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan;
  5. Foto copy Sertifikat Bimtek Inseminasi Buatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Resmi Pemerintah;
  6. Foto copy sertifikat Bimtek Pemeriksaan Kebuntingan yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi Pemerintah;
  7. Foto copy Perjanjian Kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat;
  9. Foto copy Sertifikat Kompetensi di Bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (Sertifikat Kompetensi IB);
  10. Foto copy Sertifikat Kompetensi Pemeriksaan  di Bidang Kebuntingan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Sertifikat Kompetensi PKB);
  11. Foto copy surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner dari DKPP Kabupaten Lumajang;
  12. Foto copy SIPP Inseminator yang masih berlaku;
  13. Asli SIPP PKB (Jika Perpanjangan SIPP).

B. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB) Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy NPWP;
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Foto copy ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Diploma Kesehatan Hewan/ atau Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan;
  5. Foto copy Sertifikat Bimtek Inseminasi Buatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Resmi Pemerintah;
  6. Foto copy sertifikat Bimtek Pemeriksaan Kebuntingan yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi Pemerintah;
  7. Foto copy Perjanjian Kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat;
  9. Foto copy Sertifikat Kompetensi di Bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Sertifikat Kompetensi IB);
  10. Foto copy Sertifikat Kompetensi Pemeriksaan  di Bidang Kebuntingan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Sertifikat Kompetensi PKB);
  11. Foto copy surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner dari DKPP Kabupaten Lumajang;
  12. Foto copy SIPP Inseminator yang masih berlaku;
  13. Asli SIPP PKB (Jika Perpanjangan SIPP);
  14. Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB) dari DKPP Kabupaten Lumajang.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir izin  baru, Perpanjangan atau perubahan ;
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan izin  ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan izin  ;
  4. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  5. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
  6. Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  7. Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan izin yang sudah terinput ke Penanggung jawab izin profesi;
  8. Penanggung jawab izin profesi melakukan verifikasi dan menyerahkan dokumen permohonan izin ke petugas pelayanan back office;
  9. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DKPP) disertai dokumen permohonan;
  10. Petugas dari DKPP mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke DPMPTSP;
  11. Jika permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DKPP) ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya;
  12. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DKPP) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  13. Penanggung jawab izin profesi menerima dan memverifikasi rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DKPP);
  14. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan mencetak surat keputusan izin;
  15. Penanggung jawab izin profesi melakukan validasi bentuk dan isi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  16. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan validasi surat keputusan izin dan  membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  17. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen ;
  18. Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin;
  19. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin untuk arsip dan pemohon ;
  20. Petugas  Sekretariat memberikan surat keputusan izin untuk pemohon ke petugas custumer service;
  21. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin ke pemohon.

Waktu Pelayanan

3 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Dokumen Perizinan secara lengkap dan benar

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Surat keputusan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat