608 kali  

Izin Penyelenggaraan Reklame (Insidentil)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Presiden RI nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  11. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
  12. Peraturan Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  13. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab
  3. Akta Pendirian/perubahan Badan Usaha dan pengesahannya (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  4. NPWP perusahaan (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  5. Surat Izin usaha (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  6. Materi reklame
  7. Melunasi sewa tempat terhadap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana Daerah dan tanah/bangunan yang dikuasai/jalan/ dimiliki oleh Pemerintah Daerah; (PKDR)
  8. Tanda bukti pembayaran pajak reklame
  9. Surat kuasa, apabila dalam pengajuan permohonan /pengurusan perizinan IPR, dikuasakan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service;
  2. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil formulir IPR baru atau perpanjangan yang telah disediakan dan sekaligus melengkapi dokumen permohonan seperti yang dipersyaratkan
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa dan menerima persyaratan kelengkapan dokumen permohonan IPR; Jika lengkap maka akan diproses lebih lanjut, jika tidak lengkap maka dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kekurangannya
  4. Petugas pelayanan Front office memverifikasi dokumen pemohonan IPR sesuai dengan persyaratan kelengkapan dokumen permohonan IPR;
  5. Petugas pelayanan Front office menginput data IPR sesuai dengan dokumen pemohonan IPR ke sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem aplikasi BPRD untuk pembayaran pajak reklame
  6. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) kepada pemohon;
  7. Pemohon membayar pajak reklame ke loket di BPRD menerima tanda bukti pembayaran dari kasir
  8. Pemohon memberikan tanda terima pembayaran pajak reklame dan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Reklame pada Petugas pelayanan Front Office
  9. Petugas pelayanan front office memberikan dokumen permohonan ke Petugas pelayanan back office untuk diinput data perizinannya lebih lanjut
  10. Petugas pelayanan back office mencetak Surat Keputusan IPR insidentil dan ditandatangani oleh Kadinas DPMPTSP
  11. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan IPR ke pemohon
  12. Petugas Customer Service menyerahkan Surat Keputusan IPR Insidentil ke pemohon

Waktu Pelayanan

30 Menit dari diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Surat keputusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Jenis reklame udara/balon dan reklame apung jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang;
  2. Jenis reklame baliho dan reklame kain/spanduk/umbul-umbul/banner dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang;
  3. Jenis reklame selebaran, reklame stiker, reklame poster, dan reklame film untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan.

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

  1. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
  2. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  3. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  4. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  5. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat