691 kali  

Layanan Berbantuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  7. Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  9. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  10. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  11. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. Hak akses Sistem OSS pelaku usaha/pemohon
  2. Pakta Integritas pelaksanaan layanan berbantuan dengan materai secukupnya
  3. Data pemohon tentang detail usaha dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan PBUMKU yang dimohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke loket layanan berbantuan PB UMKU melalui Sistem OSS
  2. Petugas memberikan  informasi dan penjelasan kepada pemohon tentang kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan pada saat melaksanakan layanan berbantuan
  3. Pemohon menyiapkan Pemenuhan Persyaratan PB UMKU melalui sistem OSS serta mengisi Pakta Integritas yang sudah disiapkan petugas  di meja layanan
  4. Petugas mengecek dokumen dan pemenuhan persyaratan PB UMKU melalui sistem OSS
  5. Pemohon melakukan login Perizinan Berusaha  ke https://oss.go.id/
  6. Pemohon dengan didampingi petugas melakukan input data dan Pemenuhan persyaratan PB UMKU
  7. Pemohon dengan didampingi petugas melakukan unggahan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PB UMKU
  8. Pemohon dengan didampingi petugas melakukan pencetangan checklist persetujuan terhadap pernyataan mandiri pada Sistem OSS
  9. Petugas mencetak Ouput PB UMKU yang sudah diterbitkan melalui Sistem OSS
  10. Petugas mencatat data pemohon yang sudah dilayani melalui pelayanan Berbantuan ke Format Data Pemohon layanan berbantuan
  11. Petugas menyimpan dan mengarsipan  Ouput PB UMKU yang sudah diterbitkan melalui Sistem OSS
  12. Petugas memberikan Ouput PB UMKU yang sudah diterbitkan melalui Sistem OSS ke pemohon
  13. Pemohon menerima Ouput PB UMKU yang sudah diterbitkan melalui Sistem OSS

Waktu Pelayanan

60 Menit

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Perizinan Berusaha Untuk menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Berlaku selama lembaga/sekolah masih melakukan kegiatan penempatan tenaga kerja

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat