1434 kali  

IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  7. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan dan Perizinan Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Persyaratan Pelayanan

a.     Permohonan SIPP-Faskes

1.     Bukti Pemenuhan Kompetensi (Bagi Permohonan dengan STR berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun )

2.     Ijazah asli sesuai SIP / SIK yang diajukan

3.     Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermaterai ( Bagi Pengajuan Perpanjangan SIP );

4.     Melampirkan SIP kesatu atau dan kedua (Bagi Pengajuan SIP kedua atau dan ketiga), jika pengajuan SIP kesatu cukup dengan surat pernyataan

5.     KTP (Kartu Tanda Penduduk)

6.     STR (Surat Tanda Registrasi)

7.     Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pimpinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Bagi Pengajuan SIPP di Fasilitas Kesehatan)

b.     Permohonan SIPP-Mandiri

1.     Surat keterangan tempat praktik tertanda tangan pemohon praktik mandiri bermaterai

2.     Bukti Pemenuhan Kompetensi (Bagi Permohonan dengan STR berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun )

3.     Ijazah asli sesuai SIP / SIK yang diajukan

4.     Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermaterai ( Bagi Pengajuan Perpanjangan SIP );

5.     Melampirkan SIP kesatu atau dan kedua (Bagi Pengajuan SIP kedua atau dan ketiga), jika pengajuan SIP kesatu cukup dengan surat pernyataan.

6.     KTP (Kartu Tanda Penduduk)

7.     STR (Surat Tanda Registrasi)

8.     Surat Pernyataan Komitmen (Bagi Permohonan Praktik Mandiri)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan permohonan izin melalui sistem elektronik dan melakukan registrasi akun masuk/login jika belum memiliki akun.
  2. Setelah login ke sistem elektronik, pemohon mendapatkan informasi dan formulir perizinan untuk izin baru, perubahan atau perpanjangan sesuai yang diajukan;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan, kelengkapan dan validasi data yang sudah diupload pemohon ke sistem elektronik pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap diteruskan ke verifikator izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  4. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke akun pemohon;
  5. Petugas verifikator izin selaku penanggung jawab izin profesi melakukan koreksi dan validasi persetujuan untuk diteruskan ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  6. Petugas dari Dinas Teknis melakukan koreksi terhadap data permohonan izin di sistem elektronik mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke petugas pelayanan back office DPMPTSP. Jika permohonan ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  7. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan membuat draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  8. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi dan persetujuan draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD) ;
  9. Pemohon melakukan koreksi draft surat keputusan izin dengan waktu 1 hari melalui sistem elektronik, jika draft tidak sesuai maka dikembalikan ke DPMPTSP untuk perbaikan melalui sistem elektronik. Jika pemohon tidak melakukan persetujuan draft surat keputusan izin , lebih dari 1 hari maka draft surat keputusan izin otomatis dianggap disetujui oleh pemohon untuk diajukan pengesahan draft surat keputusan izin ke Kepala Dinas DPMPTSP melalui sistem elektronik.
  10. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin dengan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  11. Petugas pelayanan back office/ arsip mengunduh dokumen izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kadinas ke database produk izin;
  12. Pemohon memperoleh Surat Keputusan Izin yang telah ditandatangani secara elektronik pada akun pemohon;
  13. Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keputusan Izin melalui akun pemohon

Waktu Pelayanan

3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.

Biaya Pelayanan

Gratis / tanpa biaya

 

Produk Layanan

Surat keputusan Izin Praktik Perawat

 

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

Mengikuti Masa Berlaku STR.

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat