IZIN
PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
Dasar
Hukum
- Undang-Undang
RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang
RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permenpan
RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
- Peraturan
Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan
Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan dan Perizinan
Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Persyaratan
Pelayanan
a.
Permohonan SIPP-Faskes
1.
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Bagi Permohonan dengan STR berlaku
seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun )
2.
Ijazah asli sesuai SIP / SIK yang diajukan
3.
Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan
Kecukupan SKP bermaterai ( Bagi Pengajuan Perpanjangan SIP );
4.
Melampirkan SIP kesatu atau dan kedua (Bagi Pengajuan SIP kedua
atau dan ketiga), jika pengajuan SIP kesatu cukup dengan surat pernyataan
5.
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6.
STR (Surat Tanda Registrasi)
7.
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pimpinan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Bagi Pengajuan SIPP di Fasilitas Kesehatan)
b.
Permohonan SIPP-Mandiri
1.
Surat keterangan tempat praktik tertanda tangan pemohon praktik
mandiri bermaterai
2.
Bukti Pemenuhan Kompetensi (Bagi Permohonan dengan STR berlaku
seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun )
3.
Ijazah asli sesuai SIP / SIK yang diajukan
4.
Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan
Kecukupan SKP bermaterai ( Bagi Pengajuan Perpanjangan SIP );
5.
Melampirkan SIP kesatu atau dan kedua (Bagi Pengajuan SIP kedua
atau dan ketiga), jika pengajuan SIP kesatu cukup dengan surat pernyataan.
6.
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
7.
STR (Surat Tanda Registrasi)
8.
Surat Pernyataan Komitmen (Bagi Permohonan Praktik Mandiri)
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon
melakukan permohonan izin melalui sistem elektronik dan melakukan
registrasi akun masuk/login jika belum memiliki akun.
- Setelah
login ke sistem elektronik, pemohon mendapatkan informasi dan formulir
perizinan untuk izin baru, perubahan atau perpanjangan sesuai yang
diajukan;
- Petugas
pelayanan Front office memeriksa persyaratan, kelengkapan dan validasi
data yang sudah diupload pemohon ke sistem elektronik pada dokumen
permohonan izin yang dinyatakan lengkap diteruskan ke verifikator izin
melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas
pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang
dinyatakan tidak lengkap ke akun pemohon;
- Petugas
verifikator izin selaku penanggung jawab izin profesi melakukan koreksi
dan validasi persetujuan untuk diteruskan ke dinas teknis untuk
mendapatkan rekomendasi melalui sistem elektronik dan Perjalanan
Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas
dari Dinas Teknis melakukan koreksi terhadap data permohonan izin di
sistem elektronik mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke petugas
pelayanan back office DPMPTSP. Jika permohonan ditolak, maka dokumen
pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas
kekurangan kelengkapannya melalui sistem elektronik dan Perjalanan
Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas
pelayanan back office melakukan input data perizinan dan membuat draft
surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan
Dokumen (PPD);
- Kepala
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan
validasi dan persetujuan draft surat keputusan izin melalui sistem
elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD) ;
- Pemohon
melakukan koreksi draft surat keputusan izin dengan waktu 1 hari melalui
sistem elektronik, jika draft tidak sesuai maka dikembalikan ke DPMPTSP
untuk perbaikan melalui sistem elektronik. Jika pemohon tidak melakukan
persetujuan draft surat keputusan izin , lebih dari 1 hari maka draft
surat keputusan izin otomatis dianggap disetujui oleh pemohon untuk
diajukan pengesahan draft surat keputusan izin ke Kepala Dinas DPMPTSP
melalui sistem elektronik.
- Kepala
Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat
keputusan izin dengan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem
elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas
pelayanan back office/ arsip mengunduh dokumen izin yang sudah disahkan
atau sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik (TTE) oleh
Kadinas ke database produk izin;
- Pemohon
memperoleh Surat Keputusan Izin yang telah ditandatangani secara
elektronik pada akun pemohon;
- Pemohon
melakukan cetak mandiri Surat Keputusan Izin melalui akun pemohon
Waktu Pelayanan
3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.
Biaya
Pelayanan
Gratis
/ tanpa biaya
Produk
Layanan
Surat
keputusan Izin Praktik Perawat
Pengaduan
Layanan
- Datang
Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Lumajang
- Melalui
Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
- Mengirim
Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
- Melalui
Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
- Melalui
Facebook : lapor lumajang
Masa
Berlaku
Mengikuti Masa Berlaku STR.
Sarana
dan Prasarana
- Bangunan
Gedung Pelayanan
- Komputer
dan Printer
- Alat
Tulis
- Scanner
- Kursi
Antrian
- Area
Parkir
- Televisi
- Wifi
- Media
bacaan dan informasi layanan
- free
kopi dan teh di ruang layanan
Kompetensi
Pelaksana
Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan
nonperizinan meliputi :
- Memiliki
Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
- Menguasai
Teknik Berkomunikasi yang Baik
- Menguasai
Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
- Memiliki
Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer
Penanganan
Internal
Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat
yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut
aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang
dilaksanakan setiap hari.
Jumlah
Pelaksana
Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat
struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office
dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya
masing-masing
Jaminan
Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan
layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam
melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi
Kerja
- Dilakukan
pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan
layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam
melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi
Kerja
- Dilakukan
pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Evaluasi
yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang
menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi yang dilaksanakan setiap hari
- Evaluasi
terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik
yang diberikan kepada masyarakat