509 kali  

Layanan Permohonan Surat Informasi Tata Ruang

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  5. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir permohonan yang berisikan keterangan tentang bentuk usaha, alamat usaha, rencana usaha, luas lahan untuk usaha, titik ordinat usaha

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan SITR yang telah disediakan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan SITR sesuai dengan rencana kegiatan usahanya ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa isian formulir permohonan  SITR yang diajukan oleh pemohon;
  4. Petugas pelayanan Front Office bersama dengan pemohon menentukan titik ordinat lokasi rencana usaha di aplikasi google earth sesuai dengan formulir permohonan SITR;
  5. Petugas pelayanan Front Office bersama dengan pemohon mencocokkan kembali titik ordinat lokasi rencana usaha yang sudah ditentukan di aplikasi google earth sesuai dengan formulir permohonan SITR;
  6. Petugas pelayanan front office menyerahkan formulir permohonan SITR dan print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha  ke penanggungjawab layanan SITR;
  7. penanggungjawab layanan SITR melakukan verifikasi dan menyerahkan formulir permohonan SITR dan print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha ke petugas pelayanan back office;
  8. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan SITR  dilampiri print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha ke Dinas Teknis (Dinas PUTR );
  9. Petugas dari Dinas PUTR mengirimkan SITR ke DPMPTSP;
  10. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima SITR Dinas Teknis (Dinas PUTR) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  11. penanggungjawab layanan SITR menerima dan memverifikasi SITR dari Dinas Teknis (Dinas PUTR); 
  12. penanggungjawab layanan SITR menyerahkan SITR ke petugas pelayanan back office untuk dipindai (scan) dan diarsip dalam bentuk softcopy di google drive perizinan;
  13. Petugas pelayanan back office memberikan salinan/fotocopy SITR ke Petugas Customer Service;
  14. Petugas Customer Service  memberikan SITR ke pemohon.

Waktu Pelayanan

7 Hari kerja

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Berlaku selama rencana dan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan SITR yang diterbitkan oleh dinas teknis

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat