237 kali  

Layanan Penagihan Retribusi dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  15. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
  16. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  17. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. SKRD PBG yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang
  2. Bukti setor atas pembayaran SKRD PBG yang sudah dibayar oleh pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. SKRD yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas DPKP disampaikan secara elektronik melalui saluran komunikasi (WA) kepada  operator SIMBG di DPMPTSP;
  2. Operator SIMBG DPMPTSP memilih daftar pemohon yang tertera pada Sistem SIMBG untuk disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
  3. Operator SIMBG DPMPTSP menginput  nomer SKRD dan besar retribusi serta mengunggah berkas SKRD melalui akun operator SIMBG ke akun SIMBG pemohon untuk  disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
  4. Pemohon membayar tagihan retribusi PBG yang besarannya sesuai dengan SKRD yang tertera pada akun SIMBG-nya ke rekening Bank Jatim, an. Bendahara Penerimaan DPKP, nomor rekening : 0091311879;
  5. Pemohon mengunggah bukti setor pembayaran PBG ke akun SIMBG-nya;
  6. Sub-Koordinator Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II memverifikasi dan memvalidasi nomor SKRD, besar retribusi, tanggal terbit retribusi, berkas tagihan retribusi, tanggal pembayaran retribusi pada  berkas bukti pembayaran retribusi PBG melaui akun pengawas SIMBG di DPMPTSP;
  7. Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi serta persetujuan penerbitan PBG terhadap permohonan PBG melalui akun SIMBG kepala dinas perizinan.
  8. Pemohon mencetak sendiri PBG yang sudah disetujui oleh Kepala DPMPTSP melalui akun SIMBG pemohon

Waktu Pelayanan

2 (dua) Hari Kerja untuk penagihan retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana penenebitan  PBG dilaksanakan setelah pemohon membayar tagihan SKRD

Biaya Pelayanan

Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Produk Layanan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Sesuai Ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat