Layanan Penagihan Retribusi dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Pelayanan
- SKRD PBG yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang
- Bukti setor atas pembayaran SKRD PBG yang sudah dibayar oleh pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- SKRD yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas DPKP disampaikan secara elektronik melalui saluran komunikasi (WA) kepada operator SIMBG di DPMPTSP;
- Operator SIMBG DPMPTSP memilih daftar pemohon yang tertera pada Sistem SIMBG untuk disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
- Operator SIMBG DPMPTSP menginput nomer SKRD dan besar retribusi serta mengunggah berkas SKRD melalui akun operator SIMBG ke akun SIMBG pemohon untuk disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
- Pemohon membayar tagihan retribusi PBG yang besarannya sesuai dengan SKRD yang tertera pada akun SIMBG-nya ke rekening Bank Jatim, an. Bendahara Penerimaan DPKP, nomor rekening : 0091311879;
- Pemohon mengunggah bukti setor pembayaran PBG ke akun SIMBG-nya;
- Sub-Koordinator Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II memverifikasi dan memvalidasi nomor SKRD, besar retribusi, tanggal terbit retribusi, berkas tagihan retribusi, tanggal pembayaran retribusi pada berkas bukti pembayaran retribusi PBG melaui akun pengawas SIMBG di DPMPTSP;
- Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi serta persetujuan penerbitan PBG terhadap permohonan PBG melalui akun SIMBG kepala dinas perizinan.
- Pemohon mencetak sendiri PBG yang sudah disetujui oleh Kepala DPMPTSP melalui akun SIMBG pemohon
Waktu Pelayanan
2 (dua) Hari Kerja untuk penagihan retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana penenebitan PBG dilaksanakan setelah pemohon membayar tagihan SKRD
Biaya Pelayanan
Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Produk Layanan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pengaduan Layanan
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
- Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
- Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
- Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
- Melalui Facebook : lapor lumajang
Masa Berlaku
- Sesuai Ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sarana dan Prasarana
- Bangunan Gedung Pelayanan
- Komputer dan Printer
- Alat Tulis
- Scanner
- Kursi Antrian
- Area Parkir
- Televisi
- Wifi
- Media bacaan dan informasi layanan
- free kopi dan teh di ruang layanan
Kompetensi Pelaksana
Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
- Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
- Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
- Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
- Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer
Penanganan Internal
Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
Jumlah Pelaksana
Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
- Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
- Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat