IZIN PRAKTIK DOKTER
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan dan Perizinan Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan Pelayanan
- Pindaian Asli Surat Persetujuan/ Rekomendasi dari pimpinan Puskesmas Wilayah Setempat (Bagi Pengajuan SIP di Praktik Dokter Mandiri) bertanda tangan basah;
- Pindaian Ijazah asli;
- Khusus Permohonan Praktik Mandiri dilengkapi dengan : *Praktik Dokter Mandiri : Pindaian Denah Ruang Praktik
- Khusus Permohonan Praktik Mandiri dilengkapi dengan : *Praktik Dokter Mandiri : Pindaian MOU pengelolaan limbah medis yang masih berlaku
- Khusus Permohonan Praktik Mandiri dilengkapi dengan : *Praktik Dokter Mandiri : Pindaian Foto Sarana dan Prasarana Tempat Praktik
- Khusus Permohonan Praktik Mandiri dilengkapi dengan : *Praktik Dokter Mandiri : Pindaian Pakta Integritas
- Pindaian KTP yang masih berlaku;
- Pindaian Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 cm, latar belakang berwarna merah
- Pindaian Permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Praktik Mandiri
- Pindaian SIP Dokter Kesatu, Kedua (Bagi Pengajuan SIP Dokter Kedua, Ketiga)
- Pindaian STR yang diterbitkan dan Dilegalisasi Asli oleh KKI
- Pindaian Surat Keterangan dan persetujuan dari Pimpinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bertanda tangan basah (Bagi pengajuan SIP kesatu) atau Surat Keterangan dan persetujuan dari Pimpinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pengajuan SIP Dokter di Faskes I dan Faskes II) bertanda tangan basah (Bagi pengajuan SIP kedua) atau Surat Keterangan dan persetujuan dari Pimpinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pengajuan SIP Dokter di Faskes I, Faskes II dan Faskes III) bertanda tangan basah (Bagi Pengajuan SIP Ketiga)
- Pindaian Surat Keterangan Jadwal Praktik
- Pindaian Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (Fasilitas Kesehatan Pemerintah)
- Pindaian Surat Pernyataan Dokter bertanda tangan basah
- Pindaian Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Kerja di Fasilitas Kesehatan bertandatangan basah
- Pindaian Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Prosedur Pelayanan
- Pemohon melakukan permohonan izin melalui sistem elektronik dan melakukan registrasi akun masuk/login jika belum memiliki akun.
- Setelah login ke sistem elektronik, pemohon mendapatkan informasi dan formulir perizinan untuk izin baru, perubahan atau perpanjangan sesuai yang diajukan;
- Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan, kelengkapan dan validasi data yang sudah diupload pemohon ke sistem elektronik pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap diteruskan ke verifikator izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke akun pemohon;
- Petugas verifikator izin selaku penanggung jawab izin profesi melakukan koreksi dan validasi persetujuan untuk diteruskan ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas dari Dinas Teknis melakukan koreksi terhadap data permohonan izin di sistem elektronik mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke petugas pelayanan back office DPMPTSP. Jika permohonan ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan membuat draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi dan persetujuan draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD) ;
- Pemohon melakukan koreksi draft surat keputusan izin dengan waktu 1 hari melalui sistem elektronik, jika draft tidak sesuai maka dikembalikan ke DPMPTSP untuk perbaikan melalui sistem elektronik. Jika pemohon tidak melakukan persetujuan draft surat keputusan izin , lebih dari 1 hari maka draft surat keputusan izin otomatis dianggap disetujui oleh pemohon untuk diajukan pengesahan draft surat keputusan izin ke Kepala Dinas DPMPTSP melalui sistem elektronik.
- Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin dengan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan back office/ arsip mengunduh dokumen izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kadinas ke database produk izin;
- Pemohon memperoleh Surat Keputusan Izin yang telah ditandatangani secara elektronik pada akun pemohon;
- Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keputusan Izin melalui akun pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.
Biaya / Tarif
Gratis / tanpa biaya
Produk Pelayanan
Surat keputusan Izin Praktik Dokter
Penanganan Pengaduan
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
- Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
- Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
- Melalui Website :
- dpmptsp.lumajangkab.go.id
- lapor.go.id
- Melalui Facebook : lapor lumajang
Masa Berlaku
Mengikuti Masa Berlaku STR.
Sarana dan Prasarana
- Bangunan Gedung Pelayanan
- Komputer dan Printer
- Alat Tulis
- Scanner
- Kursi Antrian
- Area Parkir
- Televisi
- Wifi
- Media bacaan dan informasi layanan
- free kopi dan teh di ruang layanan
Kompetensi Pelaksana
Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan meliputi :
- Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
- Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
- Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
- Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer
Penanganan Internal
Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
Jumlah Pelaksana
Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan yang diberikan ke pemohon yang melaksananan permohonan perizinan dan nonperizinan meliputi :
- Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
- Surat keputusan izin dengan pengaman tanda tangan elektronik (TTE) Balai Sertifkat Elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
- Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.