208 kali  

Persetujuan Pemotongan/Pemangkasan Pohon Kanan dan Kiri Jalan Kabupaten

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengaturan Pemotongan Pohon pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
  7. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

A. Permohonan/ Rekomendasi Persetujuan Pemotongan/ Pemangkasan Pohon Kanan/ Kiri Jalan Kabupaten ke Dinas Lingkungan Hidup

  1. Foto kondisi pohon yang diajukan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Nomer HP pemohon

B. Permohonan penerbitan Persetujuan Pemotongan/ Pemangkasan Pohon kanan /kiri jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Foto kondisi pohon yang diajukan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Nomer HP Pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir izin  baru, Perpanjangan atau perubahan ;
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan izin  ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan izin  ;
  4. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  5. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
  6. Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  7. Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan izin yang sudah terinput ke Penanggung jawab persetujuan pemotongan/pemangkasan pohon kanan dan kiri jalan kabupaten;
  8. Penanggung jawab persetujuan pemotongan/pemangkasan pohon kanan dan kiri jalan kabupaten melakukan verifikasi dan menyerahkan dokumen permohonan izin ke petugas pelayanan back office;
  9. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DLH) disertai dokumen permohonan;
  10. Petugas dari DLH mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke DPMPTSP;
  11. Jika permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DLH) ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya;
  12. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DLH) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  13. Penanggung jawab persetujuan pemotongan/pemangkasan pohon kanan dan kiri jalan kabupaten menerima dan memverifikasi rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DLH) ;
  14. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan mencetak surat keputusan izin;
  15. Penanggung jawab persetujuan pemotongan/pemangkasan pohon kanan dan kiri jalan kabupaten melakukan validasi bentuk dan isi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD) ;
  16. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan validasi surat keputusan izin dan  membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  17. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen ;
  18. Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin;
  19. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin untuk arsip dan pemohon ;
  20. Petugas  Sekretariat memberikan surat keputusan izin untuk pemohon ke petugas custumer service;
  21. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin ke pemohon.

Waktu Pelayanan

3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar 

Biaya Pelayanan

  1. Diameter 1-5 cm Rp.200.000
  2. Diameter 6-10 cm Rp.300.000
  3. Diameter 11-20 cm Rp.600.000
  4. Diameter 21-30 cm Rp.1.000.000
  5. Diameter 31 cm ke atas Rp.1.500.000

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon pada Jalur dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang

Produk Layanan

Persetujuan Pemotongan/ Pemangkasan Pohon kanan dan kiri Jalan Kabupaten

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Berlaku sesuai tanggal dan hari permohonan izin pemakaian tempat;

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

  1. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
  2. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  3. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  4. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  5. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat