351 kali  

Layanan Permohonan Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 ? 2032
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir permohonan yang berisikan keterangan tentang bentuk usaha, alamat usaha, rencana usaha, luas lahan untuk usaha.
  2. SITR  rencana dan alamat usaha yang diterbitkan oleh dinas teknis

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Permohonan Informasi LP2B oleh pemohon 

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan LP2B yang telah disediakan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi LP2B  dilampiri dengan SITR sesuai dengan rencana kegiatan usahanya ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa isian formulir permohonan informasi LP2B dan lampirannya sesuai dengan pengajuan pemohon;
  4. Petugas pelayanan front office menyerahkan formulir permohonan informasi LP2B dan lampirannya ke penanggungjawab layanan informasi LP2B;
  5. Penanggungjawab layanan informasi LP2B melakukan verifikasi dan menyerahkan formulir permohonan informasi LP2B dan lampirannya ke petugas pelayanan back office;
  6. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan informasi LP2B  dan lampirannya ke  Dinas Teknis (DKPP ) ;
  7. Petugas dari DKPP mengirimkan informasi LP2B ke DPMPTSP;
  8. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima informasi LP2B dari Dinas Teknis (DKPP) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  9. Penanggungjawab layanan informasi LP2B menerima dan memverifikasi informasi LP2B dari Dinas Teknis (DKPP) ;
  10. Penanggungjawab layanan informasi LP2B menyerahkan informasi LP2B ke petugas pelayanan back office untuk dipindai (scan) dan diarsip dalam bentuk softcopy di google drive perizinan ;
  11. Petugas pelayanan back office memberikan salinan/fotocopy informasi LP2B ke Petugas Customer Service;
  12. Petugas Customer Service  memberikan informasi LP2B ke pemohon.

B. Permohonan Informasi LP2B sebagai tindak lanjut atas penerbitan SITR yang diajukan oleh DPMPTSP 

  1. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima SITR Dinas Teknis (Dinas PUTR) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penanggungjawab layanan informasi LP2B menerima dan memverifikasi SITR dari Dinas Teknis (Dinas PUTR) ;
  3. Penanggungjawab layanan informasi LP2B melakukan verifikasi dan menyerahkan SITR yang memerlukan  keterangan/informasi  lanjutan dalam bentuk informasi LP2B ke petugas pelayanan back office;
  4. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan informasi LP2B  dilampiri SITR ke  Dinas Teknis (DKPP ) ;
  5. Petugas dari DKPP mengirimkan informasi LP2B ke DPMPTSP;
  6. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima informasi LP2B dari Dinas Teknis (DKPP) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid  Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut
  7. Penanggungjawab layanan informasi LP2B menerima dan memverifikasi informasi LP2B dari Dinas Teknis (DKPP);
  8. Penanggungjawab layanan informasi LP2B menyerahkan informasi LP2B ke petugas pelayanan back office untuk dipindai (scan) dan diarsip dalam bentuk softcopy di google drive perizinan;
  9. Petugas pelayanan back office memberikan salinan/fotocopy informasi LP2B ke Petugas Customer Service;
  10. Petugas Customer Service  memberikan informasi LP2B ke pemohon.

Waktu Pelayanan

7 Hari kerja

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Surat Informasi  Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Berlaku selama rencana dan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan Surat informasi LP2B yang diterbitkan oleh dinas teknis;

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat