120 kali  

Izin Pemasangan Reklame (Permanen)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Presiden RI nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  11. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
  12. Peraturan Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  13. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan IPR Permanen (Baru/Perubahan)

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab
  3. Informasi Rencana Tata Ruang (SITR)
  4. Akta Pendirian/perubahan Badan Usaha dan pengesahannya (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  5. NPWP perusahaan (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  6. Surat Izin usaha (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  7. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah/Perjanjian Sewa Menyewa tanah atas berdirinya media reklame
  8. melunasi sewa tempat terhadap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana Daerah dan tanah/bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
  9. mempunyai izin dari penyelenggara jalan Provinsi, untuk reklame yang berdiri di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi dan Nasional
  10. Materi Reklame
  11. Gambar desain dan kontruksi
  12. Gambar situasi dan foto lokasi
  13. Tanda bukti pembayaran pajak reklame
  14. Surat kuasa, apabila dalam pengajuan permohonan /pengurusan perizinan IPR, dikuasakan

Persyaratan Pelayanan IPR Permanen (Perpanjangan)

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab
  3. Akta Pendirian/perubahan Badan Usaha dan pengesahannya (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  4. NPWP perusahaan (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  5. Surat Izin usaha (Jika permohonan IPR berbentuk badan usaha)
  6. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah/Perjanjian Sewa Menyewa tanah atas berdirinya media reklame
  7. melunasi sewa tempat terhadap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana Daerah dan tanah/bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
  8. mempunyai izin dari penyelenggara jalan Provinsi, untuk reklame yang berdiri di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi dan Nasional
  9. Gambar desain dan kontruksi
  10. Gambar situasi dan foto lokasi
  11. Fotokopi IMB (bagi reklame yang menempel pada bangunan gedung dan tidak membutuhkan kontruksi khusus, maka dilampirkan IMB bangunan gedung tempat menempelnya reklame dimaksud)
  12. Tanda bukti pembayaran pajak reklame
  13. Surat kuasa, apabila dalam pengajuan permohonan /pengurusan perizinan IPR, dikuasakan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir IPR baru atau perpanjangan yang telah disediakan;
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan IPR ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan IPR;
  4. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan IPR yang dinyatakan lengkap;
  5. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan IPR yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
  6. Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan IPR yang dinyatakan lengkap;
  7. Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan IPR yang sudah terinput ke Penanggungjawab IPR ;
  8. Penanggungjawab IPR melakukan verifikasi dokumen permohonan dan membuat penjadwalan dan undangan ke Tim Teknis Perizinan DPMPTSP untuk dilakukan verifikasi/pemeriksaan lapangan terkait dengan rekomendasi persetujuan teknis
  9. Tim Teknis Perizinan DPMPTSP melakukan verifikasi/pemeriksaan lapangan atas permohonan IPR dan memberikan rekomendasi persetujuan atau tidaknya pada titik reklame yang diajukan dalam permohonan IPR dan menuangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan
  10. Jika permohonan IPR tidak disetuju/ditolak oleh Tim Teknis Perizinan DPMPTSP, maka Penanggungjawab IPR membuat surat penolakan dengan dilampiri dokumen permohonan dan diberikan ke pemohon untuk dicukupi kekurangan kelengkapannya sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan melalui petugas custumer service
  11. Atas permohonan IPR disetuju/diterima oleh Tim Teknis Perizinan DPMPTSP, maka Penanggungjawab IPR memberikan dokumen permohonan ke petugas pelayanan back office untuk dibuatkan surat pengantar permohonan izin/sewa tempat ke Instansi terkait, jika penyelenggaraan reklame yang dimohon berlokasi pada sarana dan prasarana Daerah dan tanah/bangunan, ruas jalan/rumija yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat,
  12. Jika sewa tempat sudah diperoleh pemohon, maka petugas pelayanan back office memberikan dokumen permohonan ke petugas pelayanan front office untuk diinput data reklame ke sistem aplikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi di BPRD untuk pembayaran pajak reklamenya.
  13. Pemohon membayar pajak reklame di loket BPRD dan menerima tanda bukti pembayaran dari kasir
  14. petugas pelayanan front office menerima tanda bukti pembayaran pajak reklame dari pemohon dan melengkapinya pada dokumen permohonan
  15. petugas pelayanan front office memberikan kembali dokumen permohonan ke petugas pelayanan back office untuk diinput data perizinannya dan mencetak surat keputusan IPR
  16. Penanggungjawab IPR melakukan validasi kesesuaian isi surat keputusan IPR dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD)
  17. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan validasi surat keputusan IPR dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD)
  18. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan IPR sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD)
  19. Petugas pelayanan back office mencatat surat keputusan IPR yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kadinas ke register surat keputusan izin
  20. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin IPR untuk arsip dan pemohon
  21. Petugas Sekretariat memberikan surat keputusan izin IPR untuk pemohon ke petugas custumer service
  22. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan IPR ke pemohon

Waktu Pelayanan

5 (lima) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Surat keputusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang
  6. Masa Berlaku

    1. berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;

    Sarana dan Prasarana

    1. Bangunan Gedung Pelayanan
    2. Komputer dan Printer
    3. Alat Tulis
    4. Scanner
    5. Kursi Antrian
    6. Area Parkir
    7. Televisi
    8. Wifi
    9. Media bacaan dan informasi layanan
    10. free kopi dan teh di ruang layanan

    Kompetensi Pelaksana

    1. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
    2. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
    3. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
    4. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
    5. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

    Penanganan Internal

    Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

    Jumlah Pelaksana

    Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

    Jaminan Pelayanan

    Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

    1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
    2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
    3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

    Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

    Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

    1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
    2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
    3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
    4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

    Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

    1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
    2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat