198 kali  

IZIN KERJA TENAGA GIZI

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
  7. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan dan Perizinan Lainnya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Pindaian Ijazah asli;
  2. Pindaian KTP yang masih berlaku;
  3. Pindaian Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 cm latar belakang berwarna merah;
  4. Pindaian Permohonan Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz);
  5. Pindaian SIKTGz pertama (Bagi Pengajuan SIKTGz Kedua)
  6. Pindaian STRTGz yang masih berlaku;
  7. Pindaian Surat Keterangan/Rekomendasi  Kepala Instansi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  8. Pindaian Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (Fasilitas Kesehatan Pemerintah);
  9. Pindaian Surat Pernyataan Domisili Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  10. Pindaian Surat Pernyataan Tenaga Gizi;
  11. Pindaian Surat Persetujuan Asli dari Kepala Instansi Pelayanan Kesehatan Kesatu (Bagi Pengajuan SIKTGz Kedua);
  12. Pindaian Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

 

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon melakukan permohonan izin melalui sistem elektronik dan melakukan registrasi akun masuk/login jika belum memiliki akun.
  2. Setelah login ke sistem elektronik, pemohon mendapatkan informasi dan formulir perizinan untuk izin baru, perubahan atau perpanjangan sesuai yang diajukan;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan, kelengkapan dan validasi data yang sudah diupload pemohon ke sistem elektronik pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap diteruskan ke verifikator izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  4. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin  yang dinyatakan tidak lengkap ke akun pemohon;
  5. Petugas verifikator izin selaku penanggung jawab izin profesi melakukan koreksi dan validasi persetujuan untuk diteruskan ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  6. Petugas dari Dinas Teknis melakukan koreksi terhadap data permohonan izin di sistem elektronik mengirimkan rekomendasi persetujuan izin  ke petugas pelayanan back office DPMPTSP. Jika permohonan ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  7. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan membuat draft surat keputusan izin  melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
  8. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi dan persetujuan draft surat keputusan izin  melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD) ;
  9. Pemohon melakukan koreksi draft surat keputusan izin  dengan waktu 1 hari melalui sistem elektronik, jika draft tidak sesuai maka dikembalikan ke DPMPTSP untuk perbaikan melalui sistem elektronik. Jika pemohon tidak melakukan persetujuan draft surat keputusan izin  , lebih dari 1 hari maka draft surat keputusan izin  otomatis dianggap disetujui oleh pemohon untuk diajukan pengesahan draft surat keputusan izin  ke Kepala Dinas DPMPTSP melalui sistem elektronik.
  10. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin dengan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD); 
  11. Petugas pelayanan back office/ arsip mengunduh dokumen izin  yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kadinas ke database produk izin;
  12. Pemohon memperoleh Surat Keputusan Izin yang telah ditandatangani secara elektronik pada akun pemohon;
  13. Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keputusan Izin  melalui akun pemohon

 

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.

 

Biaya / Tarif

Gratis / tanpa biaya

 

Produk Pelayanan

Surat keputusan Surat Izin Kerja Tenaga Gizi

 

Penanganan Pengaduan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website :
  5. dpmptsp.lumajangkab.go.id
  6. lapor.go.id
  7. Melalui Facebook : lapor lumajang

 

Masa Berlaku

Mengikuti Masa Berlaku STR.

 

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

 

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan meliputi :

  1. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  2. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  3. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  4. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

 

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

 

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

 

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung

 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan yang diberikan ke pemohon yang melaksananan permohonan perizinan dan nonperizinan meliputi :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dengan pengaman tanda tangan elektronik (TTE) Balai Sertifkat Elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara

 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain  :

  1. evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil  Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.