105 kali  

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Reklame

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Presiden RI nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
  13. Peraturan Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  14. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  15. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab
  3. Akta Pendirian/perubahan Badan Usaha dan pengesahannya (Jika permohonan PKDR berbentuk badan usaha)
  4. NPWP perusahaan (Jika permohonan PKDR berbentuk badan usaha)
  5. Surat Izin usaha (Jika permohonan PKDR berbentuk badan usaha)
  6. Materi reklame
  7. Melunasi sewa tempat terhadap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana Daerah dan tanah/bangunan yang dikuasai/jalan/ dimiliki oleh Pemerintah Daerah; (PKDR)
  8. Tanda bukti pembayaran pajak reklame
  9. Surat kuasa, apabila dalam pengajuan permohonan /pengurusan perizinan PKDR, dikuasakan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service;
  2. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil  formulir izin PKDR  baru atau perpanjangan  yang telah disediakan dan sekaligus melengkapi dokumen permohonan seperti yang dipersyaratkan;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa dan menerima persyaratan kelengkapan dokumen permohonan izin PKDR  ; Jika lengkap maka akan diproses lebih lanjut, jika tidak lengkap maka dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kekurangannya;
  4. Petugas pelayanan Front office memverifikasi dokumen pemohonan izin PKDR  sesuai dengan persyaratan kelengkapan dokumen permohonan izin PKDR  ;
  5. Petugas pelayanan Front office menginput data PKDR sesuai dengan  dokumen pemohonan izin PKDR  ke sistem aplikasi ;
  6. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) kepada pemohon;
  7. Petugas loket PUTR yang ada di ruang layanan DPMPTSP menghitung besaran retribusi Izin PKDR yang akan dibayar pemohon;
  8. Pemohon membayar Retribusi Izin PKDR  dan menerima tanda bukti pembayaran dari kasir;
  9. Pemohon memberikan tanda terima pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Reklame pada Petugas pelayanan front office;
  10. Petugas pelayanan front office memberikan dokumen permohonan ke petugas pelayanan back office untuk diinput data  perizinannya lebih lanjut;
  11. Petugas pelayanan back office mencetak surat keputusan izin PKDR ;
  12. Penanggungjawab izin PKDR melakukan validasi isi surat keputusan izin PKDR membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  13. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan validasi surat keputusan izin PKDR dan  membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  14. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin PKDR sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  15. Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin PKDR yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin;
  16. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin PKDR untuk arsip dan pemohon;
  17. Petugas  Sekretariat memberikan surat keputusan izin PKDR untuk pemohon ke petugas custumer service;
  18. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin PKDR ke pemohon.

Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar

Biaya Pelayanan

Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Produk Layanan

Surat keputusan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Reklame  (PKDR)

Pengaduan Layanan

  1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
  2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
  3. Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
  4. Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
  5. Melalui Facebook : lapor lumajang

Masa Berlaku

  1. Reklame Permanen : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;
  2. Reklame insidentil : 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;

Sarana dan Prasarana

  1. Bangunan Gedung Pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Alat Tulis
  4. Scanner
  5. Kursi Antrian
  6. Area Parkir
  7. Televisi
  8. Wifi
  9. Media bacaan dan informasi layanan
  10. free kopi dan teh di ruang layanan

Kompetensi Pelaksana

  1. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
  2. Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
  3. Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
  4. Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
  5. Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer

Penanganan Internal

Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

Jumlah Pelaksana

Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
  2. Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
  4. Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :

  1. Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
  2. Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat