Izin Praktik Penata Anestesi
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Pelayanan
A. Permohonan Rekomendasi SIPPA ke Dinas Kesehatan
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Rekomendasi Atasan, bila pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Setempat, bila Praktik Mandiri;
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Permohonan atau Persetujuan SIPPA kedua, harus dilakukan dengan menunjukkan SIPPA pertama jika mengajukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kedua;
B. Permohonan Penerbitan SIPPA dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Surat Permohonan Surat Ijin Praktik;
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Rekomendasi Atasan, bila pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Setempat, bila Praktik Mandiri;
- Surat Pernyataan Tenaga Kesehatan;
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
- Surat Pernyataan Jadwal Praktik;
- Foto copy Ijazah Dilegalisir;
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (Fasilitas Kesehatan Pemerintah);
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pakta Integritas Tenaga Kesehatan (Khusus untuk Permohonan Ijin Praktik Mandiri dan Bidan Desa);
- Semua Berkas Permohonan dimasukkan dalam Map Plastik Kancing berwarna merah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir perizinan baru, perubahan atau perpanjangan yang telah disediakan;
- Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan izin ;
- Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan izin ;
- Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
- Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
- Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
- Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan izin yang sudah terinput ke penanggungjawab izin profesi ;
- penanggungjawab izin profesi melakukan verifikasi dan menyerahkan dokumen permohonan izin ke petugas pelayanan back office;
- Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (Dinkes) disertai dokumen permohonan;
- Petugas dari Dinkes mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke DPMPTSP;
- Jika permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (Dinkes) ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya;
- Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (Dinkes) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk diproses lebih lanjut;
- penanggungjawab izin profesi menerima dan memverifikasi rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (Dinkes);
- Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan mencetak surat keputusan izin ;
- penanggungjawab izin profesi melakukan validasi bentuk dan isi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
- Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen;
- Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin ;
- Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin untuk arsip dan pemohon ;
- Petugas Sekretariat memberikan surat keputusan izin untuk pemohon ke petugas custumer service;
- Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin ke pemohon.
Waktu Pelayanan
3 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Surat keputusan Izin Praktik Penata Anestesi
Pengaduan Layanan
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
- Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
- Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
- Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
- Melalui Facebook : lapor lumajang
Masa Berlaku
- Mengikuti Masa Berlaku STR;
Sarana dan Prasarana
- Bangunan Gedung Pelayanan
- Komputer dan Printer
- Alat Tulis
- Scanner
- Kursi Antrian
- Area Parkir
- Televisi
- Wifi
- Media bacaan dan informasi layanan
- free kopi dan teh di ruang layanan
Kompetensi Pelaksana
Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
- Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
- Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
- Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
- Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer
Penanganan Internal
Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
Jumlah Pelaksana
Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana dan prasarana pendukung
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Bangga Melayani Sepenuh Hati Untuk Meningkatkan Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
- Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
- Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat