Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Milik Dinas Pekerjaan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden RI nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Permenpan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Pelayanan
- Pindaian Formulir Permohonan ;
- Pindaian KTP Pemohon/penanggungjawab
- Pindaian Photo lokasi dan Titik Koordinat jika pengajuan baru atau SKRD lunas dibayar dan SK PKDPU lama atau yang pernah diterbitkan apabila perpanjangan izin (pilih salah satu)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan permohonan izin melalui sistem elektronik dan melakukan registrasi akun masuk/login jika belum memiliki akun;
- Setelah login ke sistem elektronik, pemohon mendapatkan informasi dan formulir perizinan untuk izin baru, perubahan atau perpanjangan sesuai yang diajukan;
- Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan, kelengkapan dan validasi data yang sudah diupload pemohon ke sistem elektronik pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap diteruskan ke verifikator izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke akun pemohon;
- Petugas verifikator izin selaku penanggung jawab izin profesi melakukan koreksi dan validasi persetujuan untuk diteruskan ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas dari Dinas Teknis melakukan koreksi terhadap data permohonan izin di sistem elektronik mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke petugas pelayanan back office DPMPTSP. Jika permohonan ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan membuat draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi dan persetujuan draft surat keputusan izin melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD) ;
- Pemohon melakukan koreksi draft surat keputusan izin dengan waktu 1 hari melalui sistem elektronik, jika draft tidak sesuai maka dikembalikan ke DPMPTSP untuk perbaikan melalui sistem elektronik. Jika pemohon tidak melakukan persetujuan draft surat keputusan izin , lebih dari 1 hari maka draft surat keputusan izin otomatis dianggap disetujui oleh pemohon untuk diajukan pengesahan draft surat keputusan izin ke Kepala Dinas DPMPTSP melalui sistem elektronik;
- Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin dengan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem elektronik dan Perjalanan Permohonan Dokumen (PPD);
- Petugas pelayanan back office/ arsip mengunduh dokumen izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kadinas ke database produk izin;
- Pemohon memperoleh Surat Keputusan Izin yang telah ditandatangani secara elektronik pada akun pemohon;
- Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keputusan Izin melalui akun pemohon.
Waktu Pelayanan
3 Hari Kerja sejak tanggal diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar
Biaya Pelayanan
Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Produk Layanan
Surat Keputusan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Milik Dinas Pekerjaan Umum (PKDPU)
Pengaduan Layanan
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
- Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
- Mengirim Email ke : pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
- Melalui Website : dpmptsp.lumajangkab.go.id atau lapor.go.id
- Melalui Facebook : lapor lumajang
Masa Berlaku
- berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;
Sarana dan Prasarana
- Bangunan Gedung Pelayanan
- Komputer dan Printer
- Alat Tulis
- Scanner
- Kursi Antrian
- Area Parkir
- Televisi
- Wifi
- Media bacaan dan informasi layanan
- free kopi dan teh di ruang layanan
Kompetensi Pelaksana
- Kompetensi Petugas yang terlibat dalam pelayanan perizinandan nonperizinan meliputi :
- Memiliki Sikap dan Perilaku yang Sopan dan Ramah
- Menguasai Teknik Berkomunikasi yang Baik
- Menguasai Pengetahuan Tentang Jenis Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan
- Memiliki Kemampuan Mengoperasionalkan Komputer
Penanganan Internal
Penanganan Internal yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yaitu Penanganan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.
Jumlah Pelaksana
Personil di Bidang PTSP Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berjumlah 16 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural, 3 orang pejabat fungsional, 6 orang petugas pelayanan front office dan 6 orang petugas pelayanan back office yang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Pelayanan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Memberikan layanan dengan Motto : Melayani Sepenuh Hati Untuk Mendorong Investasi
- Dalam melaksanakakan kegiatan layanan menggunankan dokumen SP, SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap saranadan prasarana pendukung
- Surat keputusan izin dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta distempel basah disertai barcode pada Surat keputusan Izin sebahgai jaminan bahwa surat keputusan izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu asli sesuai dengan aplikasi yang sudah dilaksanakan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang antara lain :
- Evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari
- Evaluasi terhadap capaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat