Senin tanggal 19 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB s/d 20.00 WIB giat Dialog Interaktif Lumajangan dalam acara Lumajang Melek Hukum, khususnya di bidang Perijinan Usaha oleh Kepala Bidang PTSP Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si beserta Kepala Seksi Usaha dan Non Usaha, Nukhi, S.AP dan Yusrini DA, S.E dengan para pendengar di Radio Lumajang 104.1 FM dan dipandu oleh Mas Gatot alias Cak Wo dan Yuk Ti serta Kang Zaenal.
Materi yang disampaikan dengan tema Perijinan Usaha tentang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk tempat tinggal dan tempat usaha oleh narasumber. Dialog interaktif ini menjelaskan kepada warga masyarakat dan pendengar radio bahwa IMB tempat usaha wajib dimiliki pengusaha dan IMB tempat tinggal perlu diurus untuk melegalkan bangunan tempat tinggal tersebut. Selain itu dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada pendengar radio bahwa pengurusan perizinan itu mudah.
Berdasarkan Peraturan Bupati No 41 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si mengatakan, "Sesuai amanah perbup 41 tahun 2020, bahwa pengurusan perizinan itu harus mudah. DPMPTSP hadir untuk memberikan pelayanan yang optimal berupa kepastian waktu, syarat, biaya serata memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan ” ujar beliau.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang PTSP juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk segera mengurus IMB baik tempat tinggal maupun usaha.
Menurut Galih Wahyu Setiawan, S.KM, Kasi Pengaduan dan Informasi, "Dialog interaktif ini sebagai sarana mensosialisasikan pelayanan perizinan bagi masyarakat, dialog live ini tersedia juga via Streaming LPPL Radio Suara Lumajang" terangnya (Rfq, Glh)