Menindaklanjuti peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada Semester 2 Tahun 2019. Survey menilai 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan, prosedur, waktu pelayanan,biaya/tarif, kesesuaian layanan, kompetensi, kesopanan, sarana prasarana dan penanganan pengaduan.
Dari hasil penilaian nilai rata – rata mendapat nilai 86.13 (B) dengan kategori baik. Nilai terendah pada unsur waktu pelayanan dalam hal ini kecepatan waktu selesai pelayanan dengan Nilai 81,9 dan nilai tertinggi pada unsur produk spesifikasi jenis dalam hal ini kesesuaian produk yang diterima dengan yang terpublikasi dengan nilai 88,70. Secara umum nilai IKM DPM&PTSP masuk dalam kategori baik. Sampel penelitian sebanyak 354 dengan tabel Kranjie Morgan terdiri dari pelaku usaha, pemohon konsultasi yang mengurus perizinannya di DPM&PTSP Kabupaten Lumajang
Yang perlu dibanggakan dari hasil survey untuk unsur biaya/tarif sebesar 88,62 responden dari pelaku usaha yang mengurus perizinan menyatakan bahwa pengurusan izin di DPM&PTSP Kabupaten Lumajang yaitu kesesuaian biaya/tarif yang dipublikasi/tertulis dan tidak ada pungutan diluar ketentuan yang berlaku (rfq/glh/atk)