POJOK INFO – Lumajang. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) melalui Super Apps MPP Digital, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang menyediakan layanan prioritas helpdesk. Layanan ini ditujukan untuk menangani masalah terkait data yang tidak ditemukan di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) atau Surat Kredit Poin (SKP) yang tidak mencukupi.
Tenaga kesehatan yang mengalami kendala dapat menghubungi layanan helpdesk melalui dua saluran utama:
WhatsApp: 0811 888 2131
Email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Untuk mendapatkan layanan, pemohon diharuskan mengirimkan pesan dengan format sebagai berikut:
1. Tulis data diri lengkap.
2. Jelaskan deskripsi permasalahan secara detail dan jelas.
3. Lampirkan fotokopi KTP dan SIP yang dimiliki.
Layanan helpdesk ini diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan yang mengalami kendala teknis agar tetap dapat mengajukan izin praktik dengan cepat dan tepat, sehingga tidak menghambat aktivitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.(dpmptsp-lumajang)