Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan survei ke lokasi pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Tujuan dari survei lapangan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan layanan proses IPR dan memastikan izin yang akan diterbitkan sesuai ketentuannya. Terdapat lima lokasi di mana pemohon IPR dapat mengajukan permohonan IPR, termasuk empat lokasi di Kecamatan Lumajang dan satu lokasi di Kecamatan Senduro. Diharapkan kunjungan lapangan ini akan membantu menentukan rekomendasi teknis terkait lokasi pemasangan baru dan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame.
Tujuan dari Perbup Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah untuk menjamin keamanan, ketertiban, keindahan, dan penataan ruang sesuai dengan peruntukannya, seperti yang tercantum dalam survei lapangan ini. Survei langsung membantu tim menghindari masalah di kemudian hari dengan memastikan bahwa gambar yang diajukan sesuai dengan keadaan di lapangan dan lokasi reklame sesuai dengan yang diajukan.(DPMPTSP/Lmj)