Sebagai wujud implementasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 2 tentang Satu Data Lumajang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Lumajang (data.lumajangkab.go.id) sebagai wadah dokumentasi data Pemerintah Daerah secara online.
Untuk optimalisasi update data pada portal tersebut dan sebagai persiapan penyusunan Buku Saku Data Statistik Daerah, Diskominfo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Diseminasi Informasi Data Statistik Daerah, di Ruang Rapat lantai II Diskominfo Lumajang, Selasa (19/02/2019).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dewi Sawitri, Ia menyampaikan bahwa tugas utama Tim Diseminasi Informasi Data Statistik Daerah adalah melakukan verifikasi data sebelum dibagikan kepada publik.
Diskominfo sebagai wali data bertugas menghimpun data-data sektoral dari perangkat daerah, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Diseminasi Informasi Data Statistik Daerah. Sedangkan, pengolahan data dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di masing-masing PD.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang Zainal menyampaikan bahwa harus ada penanggung jawab dari seluruh data yang dibagikan. “Perlu dilakukan rekonsiliasi data sebelum dipublish,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan Bagian Ekonomi Sumber Daya Alam (ESDA) dan Perekonomian Setda Kaupaten Lumajang Arif menjelaskan perbedaan antara Buku Saku Data yang disusun oleh Diskominfo dengan Buku Data Perekonomian yang disusun oleh Bag. ESDA dan Perekonomian. “Buku Data Perekonomian disusun untuk kebutuhan internal pimpinan, dimana fokus kepada tujuan untuk mengetahui laju pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” jelasnya.
Sebagai penutup, dilakukan inventarisasi data dari masing-masing perangkat daerah yang dibutuhkan dalam penyusunan Buku Saku Data Statistik Daerah dan Portal Satu Data Lumajang. (Kominfo-lmj)