Dalam rangka percepatan dan peningkatan layanan proses Izin Peyelenggaraan Reklame, Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Lumajang melakukan survei ke lokasi pemohon IPR di Kabupaten Lumajang. Diantara yang disurvei pada hari selasa, tanggal 9 Pebruari 2021 pada lokasi pemohon izin penyelenggaraan reklame (IPR) di area Kecamatan Lumajang, berupa reklame rokok merk “Patra dan Forza”, dan Kecamatan Jatiroto untuk reklame toko modern “Alfamart”.
Sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, kegiatan survei lapangan ini selaras dengan tujuan perbup, yakni mewujudkan keamanan, ketertiban, keindahan dan penataan ruang agar sesuai peruntukannya. Dengan survei langsung maka dapat dipastikan gambar sesuai dengan keadaan di lapangan, dan lokasi reklame sudah sesuai dengan yang diajukan, sehingga terhindar dari permasalahan di kemudian hari.