POJOK INFO-Lumajang.
Pengumuman : Bagi Usaha Yang Belum Melakukan Migrasi Data Pada Sistem OSS
Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha
Sehubungan dengan kewajiban atas penyampaian Laporan Kegitan Penanaman Modal (LKPM) bagi seluruh pelaku usaha, bersama ini disampaikan bahwa pada database Sistem Online Submission (OSS) tercatat bahwa Pelaku Usaha memilki data proyek dari OSS 1.1 yang belum berlaku efektif dan belum melakukan migrasi data kegiatan usaha dalam Perizinan Berusaha di Sistem OSS.
Terkait dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan agar Bapak/Ibu Pelaku Usaha dapat segera menyelesaikan migrasi data paling lambat tanggal 30 November 2022. Data proyek akan hilang secara otomatis dari OSS apabila sampai dengan tanggal 30 November 2022 belum dilakukan migrasi data. Panduan migrasi dapat dilihat pada link oss-Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jika mengalami kendala saat melakukan migrasi data, dapat menghubungi email kontak@oss.go.id
Demikian disampaikan, Terima Kasih (dpmptsp-rofiqa mh)