POJOK INFO-Lumajang. Menindaklanjuti peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada Semester II Tahun 2022. Periode survey mulai Juli s/d Desember 2022. Aspek Survey yang dinilai adalah 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis, kompetensi pelaksana, prilaku pelaksana, sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan saran dan masukan.
Survei Kepuasan Masyarakat adalah metode penyajian data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan sekaligus feedback perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
Dari hasil penilaian nilai rata – rata mendapat nilai 87,64 (B) dengan kategori baik. Nilai terendah pada unsur Pelayanan Sarana & Prasarana, dalam hal ini Kualitas sarana dan prasarana dengan Nilai skor 85,13 . Namun pada survei kecepatan respon menangani keluhan/ pengaduan mengalami kenaikan skor dari survei semester I tahun lalu, pada semester II Tahun 2022 kali ini hasil survei mendapatkan nilai unsur sebesar 85,94. Sedangkan nilai tertinggi pada unsur Biaya/ Tarif sesuai dengan yang tertulis/ yang terpublikasi dengan nilai unsur 91,78. Unsur Pelayanan pada kategori ini naik dari semester I tahun yang sama. Secara umum Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP masuk dalam kategori baik. Sampel penelitian sebanyak 354 responden. Terdiri dari responden laki-laki 48,31% dan Perempuan 51,69% dengan usia responden terbanyak adalah 30-39 tahun dengan pendidikan responden terbanyak adalah S1/D4. Pengolahan data survei menggunakan metode dengan tabel Kranjie Morgan yang mengambil sample responden dari pelaku usaha/ pemohon yang melakukan pendampingan LKPM dan konsultasi perizinannya di DPMPTSP Kabupaten Lumajang (dpmptsp-rofiqa mh)