POJOK INFO, Lumajang. Sekarang, warga Lumajang nggak perlu bingung apalagi takut ditegur petugas waktu pasang spanduk atau banner usaha di pinggir jalan. Soalnya, pengurusan izin reklame insidentil kini makin gampang—cukup lewat genggaman tangan lewat website e?Simpadu. Gak perlu bolak-balik ke kantor DPMPTSP, semua bisa diurus dari rumah lewat HP atau laptop!
Langkah pertama, kunjungi situs resminya di https://e-simpadu.lumajangkab.go.id/ Kalau belum punya akun, klik tombol “Daftar” di halaman utama. Isi data diri lengkap: nama, NIK, email, dan nomor HP aktif. Setelah berhasil login, buka menu layanan dan pilih "Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat", lanjutkan ke “Izin Penyelenggaraan Reklame.”
Di tahap selanjutnya, kamu tinggal isi formulir online dan unggah beberapa dokumen pendukung. Tenang, dokumennya simpel banget, antara lain:
Setelah semua lengkap, klik “Kirim Permohonan.” Tim DPMPTSP bakal cek kelengkapan dokumenmu. Kalau sudah oke, izin bakal diterbitkan secara elektronik.
Tapi, jangan lupa, kamu tetap perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumajang untuk ambil stiker izin, ya. Stiker ini harus ditempel di reklame sebagai bukti legal dari pemerintah. Untuk reklame insidentil, masa berlakunya maksimal 14 hari. Sedangkan untuk Reklame permanen masa berlakunya adalah 1 tahun.
Oh iya, selain izin, pemohon juga wajib menyelesaikan pembayaran pajak reklame dan sewa tanah.
Dengan sistem online ini, proses perizinan jadi lebih cepat, transparan, dan bisa dipantau sendiri. Tanpa antre panjang, tanpa ribet ke kantor. Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong masyarakat—terutama pelaku usaha—untuk lebih tertib dan sadar izin. Karena usaha dengan reklame resmi itu bukan cuma bikin tenang, tapi juga bikin bisnismu makin profesional dan dipercaya! (dpmptsp-lumajang)