Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 850/ 1015/ 427.72/2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, pada tanggal 20 April 2022, pada point 6 menyatakan bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktifitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Untuk itu jam layanan Perizinan dan Nonperizinan serta Pengaduan dan Data Infomasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang kembali normal. Jam Pelayanan pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 Wib dengan jam ishoma pukul 12.00 - 13.00 Wib dan pada Hari Jumat jam layanan mulai pukul 08.00 - 14.00 Wib dengan waktu ishoma mulai pukul 11.00 – 13.00 wib namun tetap mematuhi Potokol Kesehatan (Prokes).
Dengan tetap perhatikan Prokes Covid-19, masyarakat/ pemohon yang akan melakukan pengurusan izin usaha, layanan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan konsultasi atau layanan lainnya di DPMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari wajib memakai APD seperti masker, mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
Kepala DPMPTSP, Ari Murcono, S.STP, M.Si menekankan dalam apel pagi, (10/05/2022) agar memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Pak Bupati, Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, untuk itu memberikan layanan terbaik adalah suatu keharusan dengan memberikan kemudahan kepada Masyarakat" terang Ari. (glh/rfq)