POJOK INFO-Lumajang. Prinsip LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM dapat disampaikan dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh BKPM melalui OSS atau dapat juga disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id. Dengan menyampaikan LKPM, Investor telah berperan dalam penyampaian Peta Investasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Lumajang, sehingga membantu Pemerintah dalam mengambil kebijakan bagi pertumbuhan investasi. Dengan adanya investasi tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lumajang.
Sebagaimana pada periode sebelumnya, DPMPTSP ingin mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II (April – Juni) tahun 2023.
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 1 - 10 Juli 2023 mendatang.
Yuk, segera sampaikan LKPM usahamu! (dpmptsp-rofiqa mh)