POJOK INFO-Lumajang. Sinergi antarinstansi kembali terasa nyata di Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo. Pada Senin, 21 Juli 2025, DPMPTSP Kabupaten Lumajang bersama ATR/BPN Kabupaten Lumajang bergandengan tangan melaksanakan kegiatan Pendampingan Kewirausahaan dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha lokal.
Sebanyak 27 pelaku UMKM setempat berhasil mendapatkan NIB dalam kegiatan ini. Tak hanya sekadar penerbitan dokumen, mereka juga mendapatkan pendampingan langsung dalam mengembangkan usaha—mulai dari pemahaman legalitas hingga akses peluang pasar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 316/400-35.08/VII/2025 dan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini dirancang untuk tidak hanya menyentuh aspek tanah, tetapi juga membuka jalan bagi kemandirian ekonomi warga desa.
Kepala DPMPTSP Lumajang, Mustajib menekankan bahwa legalitas usaha adalah pintu masuk menuju pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. “Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya sah di mata hukum, tapi juga punya kesempatan lebih luas untuk berkembang, termasuk mengakses permodalan dan pelatihan,” ujar Mustajib.
Senada dengan itu, perwakilan ATR/BPN yang hadir langsung, Ali menyampaikan pentingnya kerja sama seperti ini dalam menjaga keberlanjutan Reforma Agraria. “Reforma Agraria harus hadir secara utuh—tak hanya bagi tanahnya, tapi juga bagi kesejahteraan ekonomi warga yang mengelolanya,” jelas Ali.
Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, kolaborasi ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria adalah tentang membangun masa depan masyarakat desa yang lebih mandiri, adil, dan sejahtera. (dpmptsp-lumajang)