POJOK INFO-Lumajang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang memenuhi undangan rapat evaluasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan DPMPTSP se-Bakorwil V Jember, Selasa (05/03/2024).
Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam PKS meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan promosi dan peningkatan realisasi investasi kolaboratif, pengembangan serta evaluasi di Bidang Penanaman Modal.
FGD ini dalam rangka mendorong pemberdayaan seluruh stakeholder di Bidang Penanaman Modal untuk selalu bersinergi memanfaatkan berbagai potensi dan peluang investasi untuk bekerjasama dengan berpegang pada prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Sementara dari sisi hak dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjian kinerja tersebut masing-masing pihak berhak mendapatkan data dan informasi tentang potensi dan peluang untuk peningkatan penanaman modal, selain itu juga berhak mendapatkan fasilitasi dalam hal administrasi maupun aspek lain sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (Ags)