Dilansir dari pernyataan World Health Organization (WHO), bahwa saat ini semua masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker, untuk masker bedah dipergunakan oleh tenaga medis, sementara masyarakat umum disarankan untuk menggunakan masker berbahan kain, meskipun dalam kondisi tidak sakit.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum menghimbau, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat selalu mengenakan masker untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
"Semua ASN DPM&PTSP dan masyarakat atau pemohon yang berkepentingan dengan DPM&PTSP wajib menggunakan masker seperti himbauan dari Bapak Bupati dan Ibu Wabup" terang beliau saat rapat dengan pejabat struktural dan staf ASN di Ruang Rapat DPM&PTSP, Senin(13/4/2020), di dalam rapat tersebut juga memperhatikan jarak duduknya (physical distancing). (rfq/glh/adr)