Menindaklanjuti peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada Semester 2 Tahun 2020. Survey menilai 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian,biaya/tarif, produk spesifikasi jenis, kompetensi pelaksana, prilaku pelaksana, sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan saran dan masukan.
Dari hasil penilaian nilai rata – rata mendapat nilai 86.52 (B) dengan kategori baik. Nilai terendah pada unsur penanganan pengaduan saran dan masukan dalam hal ini ketepatan penanganan pengaduan dengan Nilai 82,06. Namun pada survei kecepatan respon menangani keluhan/ pengaduan mengalami kenaikan score dari survei semester I awal tahun, pada semester II kali ini hasil survei mendapatkan nilai sebesar 85,02. Sedangkan nilai tertinggi pada unsur waktu penyelesaian pada kategori Ketepatan waktu selesainya pelayanan sesuai dengan janji yang tertulis/ terpublikasi/ terpahami dengan yang terpublikasi dengan nilai 90,10. Secara umum Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP masuk dalam kategori baik. Sampel penelitian sebanyak 354 responden dengan usia responden terbanyak adalah 30-39 tahun dengan pendidikan SMA. Pengolahan data survei menggunakan metode dengan tabel Kranjie Morgan terdiri dari pelaku usaha, pemohon konsultasi yang mengurus perizinannya di DPMPTSP Kabupaten Lumajang
Yang menggembirakan dari hasil survey untuk unsur kesesuaian biaya/ tarif yang dipublikasi/ tertulis sebesar 85,24 responden dari pelaku usaha yang mengurus perizinan menyatakan bahwa pengurusan izin di DPMPTSP Kabupaten Lumajang yaitu kesesuaian biaya/ tarif yang dipublikasi/ tertulis ketentuan yang berlaku (rfq/glh)