Dinas PU dan Tata Ruang Kab.Lumajang menggelar pertemuan membahas Laporan Antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Jatiroto dilaksanakan pada Selasa, 31 Agustus 2021. DPMPTSP hadir sebagai salah satu unsur Pokja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kab.Lumajang.
Pada kesempatan itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Wahyuning Indriasih, menyampaikan perlunya analisis teknis oleh perangkat daerah dalam penentuan zonasi. "Bahwa tata ruang menjadi pintu masuk perizinan sekaligus pengendali pemanfaatan ruang, sehingga perlu penyepakatan substansi matriks ITBX (hal-hal yang boleh, tidak boleh, bersyarat, ataupun terbatas) bersama dinas-dinas teknis, sebelum menjadi peraturan kepala daerah sebagai produk akhir". ujarnya.
Penyepakatan matriks juga berarti bersama untuk bersepakat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kebutuhan dan karakter terhadap aktivitas yang akan berlangsung pada tiap area pemanfaatan. (Why)