POJOK INFO, Lumajang. Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan memprioritaskan pelayanan kepada kelompok kaum rentan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang dalam mewujudkan pelayanan prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 "bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan kelompok rentan baik dalam penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, serta perlakuan khusus". Dengan adanya layanan ini pengguna layanan prioritas pada MPP Kab Lumajang dapat mendapatkan layanan yang dibutuhkan tanpa harus menunggu lama atau tanpa antrian. (rofiqa mh - dpmptsp)