POJOK INFO. Berdasarkan Surat Setda Kabupaten Lumajang Nomor 005/720/427.62/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Undangan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Urgensi Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Urgensi Percepatan Pendirian MPP pada Rabu, 6 April 2022 di Ruang Nararya Kirana Pemkab Lumajang,
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Bappeda, BKD, BPRD, DLH, DPKP, Dispendukcapil, DKPP, DPUTR, Disnaker dan Bagian Organisasi Kabupaten Lumajang
Agus Triyono menyampaikan dalam sambutannya, dalam pembentukan MPP ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Yang pertama adalah mempersiapkan kajian dan usulan untuk pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PAN RB. “Saya minta peserta rapat mengkritisi laporan pendahuluan Kajian Urgensi Pendirian MPP dari Konsultan, sehingga nantinya didapatkan Kajian Urgensi Pendirian MPP yang sesuai dengan keinginan Pemkab Lumajang. Sebaiknya kata-kata -Urgensi- diganti dengan kata-kata Percepatan, agar MPP segera terwujud" kata Agus.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, S.STP, M.Si menjelaskan Pendirian MPP ini masuk Program strategis Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang diterjemahkan sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 sebanyak 20 (dua puluh), diantaranya adalah Program Optimalisasi Pelayanan Perizinan dan Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi. "Dalam upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman. Kajian urgensi pada tahapan Pendirian MPP yang sesuai locus terbaru, menggunakan kantor ex-disnaker kajian tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi wilayah terkini sesuai arahan Kemenpan RB" ujar Ari. (glh/rfq)