Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 membahas tindak lanjut PP No.5 dan PP No. 6 Tahun 2021 dilaksanakan pada Kamis, 30 September 2021, bertempat Hotel Sangri La Kota Surabaya
Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III, Galih Wahyu Setiawan, S.KM yang menghadiri acara tersebut menyampaikan bahwa salah satu pemateri, Prof.Dr.Hj. Sukesi , MM dalam paparannya UU Cipta Kerja Bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum dan mendorong investasi.
Pada paparan pemateri ke dua, oleh Firdaus, SE.,MM.Pd.,CFSA mengenai monitoring Penyelenggaraan PTSP Kab/ Kota di Provinsi Jawa Timur. Firdaus merupakan Tim Penilai Investment Award Tahun 2020/2021 menyampaikan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah juga harus menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Provinsi, dalam hal ini DPMPTSP Jawa Timur sebagai pembina unit Penyelenggara PTSP terus mendorong agar kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah lebih meningkat" ujar Galih. (glh/ rfq)