POJOK INFO–Lumajang. Tenaga kesehatan di Kabupaten Lumajang kini dapat mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) lebih awal. Inovasi SIPLAH pada pelayanan perizinan ini memberikan kemudahan dengan memungkinkan pengajuan perpanjangan SIP dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SIP selesai.
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan melalui aplikasi MPP Digital, yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah layanan perizinan bagi tenaga medis di Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kendala keterlambatan dalam pengurusan izin SIP dan memastikan tenaga kesehatan tetap dapat berpraktik tanpa hambatan administratif.
Meski demikian, tenaga kesehatan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan perpanjangan SIP. Dengan adanya inovasi SIPLAH ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Lumajang dapat terus berjalan dengan optimal. (dpmptsp-lumajang)