Kamis, (9/12/2021) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Ruang Pertemuan DPMPTSP Kabupaten Lumajang.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi salah satu dasar Rakor PTKA tersebut.
Rakor dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum dan unsur yang hadir dari Dinas Tenaga Kerja, Badan Pajak dan Restribusi Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang.
"Penyusunan Perda membutuhkan waktu dan anggaran. Untuk itu perlu percepatan pembuatan regulasi tentang penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) di Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, tahapan di Tahun 2022 adalah pembuatan Peraturan Bupati terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) terlebih dahulu" penjelasan Taufik dalam sambutannya mengawali acara rakor.
Secara prinsip DPMPTSP Kabupaten Lumajang mendukung adanya regulasi terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Lumajang, dikarenakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan terdapat potensi pendapatan dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).(glh/rfq)