Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, sebagai salah satu upaya Pemerintah pada masa pandemi covid-19 untuk menjadikan Kabupaten Lumajang dari daerah kuning menjadi daerah hijau juga untuk persiapan dan memasuki masa transisi -New Normal- perlu adanya operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan terutama dalam hal wajib pemakaian masker. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, SH., M.Hum menginstruksikan semua karyawan DPMPTSP wajib turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pasrujambe dan teknis pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan Camat Pasrujambe bersama OPD DPMD, Dishub dan Satpol PP.
Operasi penegakan masker ini dimulai tanggal 15 s/d 19 Juni 2020 dan tim dari DPMPTSP dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan operasi bersama OPD lain di beberapa lokasi antara lain di pasar Pasrujambe, patung pisang, perbatasan pasrujambe-senduro (sungai ireng ireng - Gencono), depan ponpes An Nur 99, depan BRI Pasrujambe, Dusun Krajan - desa Kertosari di wilayah Pasrujambe.
"Operasi penegakan disiplin bermasker ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menjadikan Kabupaten Lumajang dari daerah kuning ke daerah hijau dan persiapan masa transisi New Normal" terang beliau saat rapat persiapan operasi penegakan bermasker
Pada sosialisasi ini masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, diminta untuk putar balik dan pulang kerumah mengambil masker terlebih dahulu serta dilarang masuk ke kawasan yang menjadi sasaran lokasi saat sosialisasi apabila melintas tanpa masker.(rfq\atk\glh\apr)