LUMAJANG – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang, pada Rabu kemarin (07/04). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam upaya melengkapi dokumen pendirian MPP sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
Kajian Pendirian MPP secara substansi harus dapat memetakan kondisi eksisting layanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, mengidentifikasi sistem informasi yang telah ada, serta menyiapkan lay out ruangan dalam bangunan MPP nantinya. Disamping itu, kajian juga diharapkan menyuguhkan gambaran umum daerah dari sisi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan hasil evaluasi pelayanan publik yang telah dilakukan Pemkab secara internal.
Kegiatan pembahasan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, sedangkan pemaparan garis besar dan arah kajian oleh CV. Inspiring Consulting sebagai konsultan penyusun. Selain diikuti oleh pejabat struktural pada DPMPTSP Kabupaten Lumajang, hadir sebagai peserta dari unsur perangkat daerah yang terkait, dan perangkat daerah yang nantinya menjadi target evaluasi pelayanan publik oleh Kementerian PAN dan RB sebagai pemenuhan salah satu syarat pendirian MPP pada sebuah daerah.
“Kegiatan ini adalah pembahasan awal, jadi kita lebih banyak menampung saran dan masukan dari teman-teman OPD. Kesempatan ini juga sekaligus informasi awal, sebelum pihak Konsultan melakukan pengumpulan data langsung ke OPD”, tegas Taufik. Plt. Kepala DPMPTSP itu juga menjelaskan bahwa untuk membangun sebuah MPP bukan sekedar menyatukan pelayanan pada sebuah tempat, tetapi harus mengikuti kaidah-kaidah dan dengan pendampingan dari Kementerian PAN dan RB pada setiap tahapannya.
Penyusunan Kajian ini menjadi bagian dari bukti Komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Kementerian PAN dan RB, yang telah ditandatangani oleh Wakil Bupati Lumajang, Bunda Indah Masdar, pada awal bulan Maret yang lalu.
Penyusunan Kajian akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan, dan hasilnya nanti disampaikan ke Kementerian PAN dan RB untuk di-review. (iin/PTSP Lmj).