Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha dengan skala kecil setiap 6 (enam) bulan atau per semester dan bagi Pelaku Usaha dengan skala menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.
LKPM dapat disampaikan secara online melalui laman OSS Indonesia di https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”.
Yuk, pahami lebih dalam mengenai LKPM di postingan ini!